Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Ada Kejanggalan Lelang Proyek di Paluta, For-Akbar Desak Penyelidikan

370
×

Diduga Ada Kejanggalan Lelang Proyek di Paluta, For-Akbar Desak Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Sumatera Utara, Awaluddin Harahap, menyampaikan sikap terkait dugaan kejanggalan proses lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Padang Lawas Utara serta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas jika ditemukan pelanggaran.

Padang Lawas Utara, LIVESUMUT.com – Dugaan kejanggalan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menjadi sorotan. Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Sumatera Utara menilai praktik lelang yang diduga hanya menjadi formalitas berpotensi kembali terjadi pada pelaksanaan tender tahun 2026.

Ketua For-Akbar Sumatera Utara, Awaluddin Harahap, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik yang dinilai tidak transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Menurut Awaluddin, dugaan kejanggalan tersebut pernah terlihat pada tahun 2022, tepatnya dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bendung serta Jaringan Irigasi Saba Bolak di Desa Hajoran, Kecamatan Padang Bolak.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Ia menjelaskan, saat itu Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Paluta membatalkan tender sebanyak dua kali. Tender pertama berkode 2213471 dibatalkan pada 9 Maret 2022, kemudian tender pengganti dengan kode 2219471 pada 29 Maret 2022 juga kembali dibatalkan.

Awaluddin menilai kejanggalan semakin terlihat ketika proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut justru muncul di laman LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan pada 11 Mei 2022 dengan kode tender 2701597 dan judul pekerjaan yang sama.

“Ini yang sangat aneh. Mengapa proyek di wilayah Paluta dengan dana APBD Paluta bisa dilelang oleh pihak Tapanuli Selatan? Apakah Pokja ULP kita tidak mampu, atau memang ini rekayasa agar pemenang yang diinginkan bisa lolos?” tegas Awaluddin, pada Kamis (9/07/2026).

Baca Juga :  Idianto Lantik 18 CPNS Jadi PNS, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Tri Krama Adhyaksa

Selain itu, Awaluddin juga menyoroti pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk 44 paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Menurutnya, persyaratan teknis mengenai lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dibatasi maksimal 100 kilometer atau waktu tempuh 2–3 jam diduga berpotensi membatasi persaingan peserta lelang.

Ia menilai pola tersebut dapat mengurangi kesempatan peserta lain untuk bersaing secara terbuka dalam proses tender.

Berkaca dari sejumlah peristiwa tersebut, For-Akbar Sumatera Utara menilai proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Padang Lawas Utara perlu mendapat pengawasan yang lebih ketat agar pelaksanaan tender berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi.

Baca Juga :  Bupati Taput Serahkan Bantuan Bibit Jagung dan Kacang Tanah ke Petani di Desa Hutatinggi

“Sudah bisa diprediksi: nanti peserta yang tawarannya paling rendah justru akan kalah dengan alasan yang berulang-ulang. Kami menunggu langkah nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan permainan ini dan menegakkan keadilan,” pungkas Awaluddin Harahap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan yang disampaikan Ketua For-Akbar Sumatera Utara tersebut. LIVESUMUT.com akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak-pihak yang disebutkan memberikan klarifikasi.

You cannot copy content of this page