Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Pengembangan Kasus Berujung ke Medan

1
×

Polres Simalungun Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Pengembangan Kasus Berujung ke Medan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tiga tersangka beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba. Pengembangan kasus yang berawal dari Simalungun tersebut berlanjut hingga ke Medan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu.

SIMALUNGUN, LIVESUMUT.com – Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus tiga tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Pengembangan kasus yang bermula dari Kabupaten Simalungun akhirnya berujung pada penangkapan tersangka hingga ke Kota Medan pada 21–22 Juli 2026.

Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Warga melaporkan bahwa kawasan Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Wisnu Pandapotan Nainggolan (33), seorang karyawan swasta yang merupakan warga setempat. Saat diamankan, Wisnu sedang mengendarai sepeda motor dan diduga hendak mengantarkan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu di badan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Wisnu dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Kesaksian Dipertanyakan, Keluarga Terdakwa Agung Suprayogi Minta Persidangan Ditinjau Ulang

Dalam pemeriksaan, Wisnu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Medi melalui perantara Maya Hartika.

Berbekal pengakuan itu, Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan kasus ke Jalan Impres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Maya Hartika (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kepada penyidik, Maya mengaku narkotika tersebut dititipkan oleh Medi untuk diserahkan kepada Wisnu.

Pengembangan kasus kemudian kembali dilakukan hingga ke Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus Medi alias Jimmy (39).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa satu paket sabu beserta alat isap dan telepon genggam. Medi mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ajhon yang kini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Digerebek di Sore Hari, 3 Pengguna Sabu Diciduk dari Rumah di Siantar Barat

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Simalungun menyita sejumlah barang bukti.

Dari tersangka Wisnu Pandapotan Nainggolan, polisi menyita 12 plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 40,17 gram, 1½ butir ekstasi hijau seberat 0,75 gram, tiga bal plastik klip kosong, tiga kaca pireks, satu alat isap sabu, empat sendok plastik, dua timbangan elektrik, satu pisau cutter, satu gunting, tiga dompet, satu unit telepon genggam merek Infinix warna silver, serta uang tunai Rp400.000.

Dari Maya Hartika, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Sementara dari Medi alias Jimmy, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram, satu kaca pireks, satu alat isap sabu, satu sendok plastik, dua dompet hitam, uang tunai Rp87.000, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo warna hitam dan Vivo warna biru.

Baca Juga :  Bawa 30 Butir Ekstasi dan Sabu, Pemuda Diciduk Polisi di Jalan Antara Siantar

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penerbitan laporan polisi, administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga proses pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

You cannot copy content of this page