Simalungun, LIVESUMUT.com – Polsek Saribudolok berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) berdasarkan laporan polisi LP/B/03/I/2024/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Januari 2025.
Keberhasilan ini diumumkan pada Senin (20/01/2025).
Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 23.00 WIB, di kedai tuak milik Saudara Dedi Candra Saragih di Jalan Kabanjahe Kampung Pelita, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Laporan terkait kejadian tersebut baru diterima pada Rabu, 8 Januari 2025 pukul 22.10 WIB.
Korban, Sumantri Syahputra Ramadhan (35), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Melur No. 27, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 6083 WAQ tahun 2024, dengan kerugian material sebesar Rp18.000.000.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Septilanur Pradita alias Gogon (29), seorang buruh bangunan yang berdomisili di Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 01.30 WIB, di Balai Desa Durin Sembelang setelah tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Saribudolok, Ipda Daniel Suranta, bergerak ke Medan pada Jumat, 17 Januari 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama Kepen, yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Pancur Batu.
Dari keterangan Kepen, motor curian tersebut kemudian dijual lagi kepada Sdra. Bedul di Kampung Auri, Polonia.
Namun, upaya pencarian terhadap Bedul di Kampung Auri belum membuahkan hasil karena Bedul melarikan diri bersama barang bukti, yakni sepeda motor curian.
Hingga kini, Polsek Saribudolok masih melakukan penyelidikan untuk menangkap Bedul dan mengamankan sepeda motor korban.
“Polsek Saribudolok akan terus bekerja keras dalam mengungkap kasus ini, meskipun ada kendala di lapangan. Semoga proses penyidikan selanjutnya dapat memberikan hasil yang maksimal,” ujar Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, SH.
Proses hukum terhadap pelaku utama, Septilanur Pradita alias Gogon, terus berjalan di Polsek Saribudolok, sementara penadah Kepen diproses di Polsek Pancur Batu.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.













