Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kabupaten pada Rabu (9/4/2025) pagi pukul 09.00 WIB.
Empat orang berhasil diamankan dalam operasi ini, terdiri dari satu perempuan berinisial NN br P (56), warga Huta Tonga Kecamatan Purna, Kelurahan Purba Tonga, Kabupaten Simalungun, serta tiga pria masing-masing berinisial Ren (29), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar; SS (42), warga Pondok Bungur Dusun VIII, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan; dan DP (22), warga Jalan Imam Bonjol Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025) malam menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya pada Rabu (9/4/2025) pagi pukul 09.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Katim 1 Unit 1 AIPTU Jantri Damanik berhasil menangkap tersangka Ren berboncengan dengan seorang perempuan berinisial NN br P dengan mengendarai sepedamotor Supra x Tanpa Plat warna Hitam sedang membawa narkotika di Jalan Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hijau milik NN br P yang berisi 3 paket sabu, 1 unit HP Nokia Merah, dan 1 unit HP Oppo Putih.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial SS di Kabupaten Asahan.
Tim yang dipimpin langsung AKP Jonny Hasudungan Pardede kemudian melakukan pengembangan, dan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, SS berhasil diamankan di teras rumahnya di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulu Bandring, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang disita dari SS antara lain 1 unit HP Vivo Ungu, 1 paket sabu, 1 sendok dari pipet plastik, 1 dompet putih berisi plastik klip kosong, serta 1 unit timbangan digital.
Tersangka SS mengakui sabu tersebut miliknya dan bahwa ia telah menyerahkannya kepada NN br P dan Ren.
Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka DP.
Malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, DP berhasil diringkus di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dari tangan DP disita 3 paket sabu yang dibungkus tisu, 1 unit HP Oppo Putih, serta 1 unit HP Realme Biru.
Tersangka DP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R, namun tidak mengetahui alamat maupun kontak yang bisa dihubungi, sehingga pengembangan tidak dapat dilanjutkan lebih jauh.
“Dari keempat tersangka disita barang bukti 7 paket sabu dengan total berat bruto seluruhnya 17,61 Gram. Hingga saat ini keempat tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Jonny.













