Hukum & Kriminal

SPBU Firdaus Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi di Sumut, Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

1327
×

SPBU Firdaus Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi di Sumut, Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com – Skandal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, kali ini menyeret nama SPBU No.142051139 yang terletak di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

SPBU ini diduga kuat menjalin kerja sama gelap dengan oknum mafia minyak terbesar di Sumatera Utara berinisial LS dan AG, dalam praktik ilegal penjualan BBM subsidi secara sistematis dan terorganisir.

Menurut hasil penelusuran tim investigasi, pada 30 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, BBM bersubsidi dari SPBU tersebut dialirkan dalam jumlah tidak wajar dan diduga kuat dibuang ke sebuah gudang berpagar biru diduga milik Acik/Hendro di kawasan tanah garapan, Medan.

Gudang berpagar biru diduga milik Acik/Hendro.

Aktivitas ini diduga bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rantai distribusi gelap yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga :  Pinjam Motor Tak Kembali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Siantar Martoba

Dekat Mapolres, Tapi Ilegalitas Jalan Terus

Yang lebih ironis, lokasi SPBU tersebut hanya sepelemparan batu dari Mapolres Serdang Bedagai.

Namun, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah terjadi pembiaran, kelalaian, atau justru keterlibatan oknum dalam praktik ini?

“Kalau aparat tidak bisa bertindak, sebaiknya Pertamina Pusat turun tangan dan cabut izin solar SPBU ini. Kami sebagai warga jarang menikmati BBM subsidi yang seharusnya jadi hak kami,” tegas salah satu warga Sei Rampah yang meminta namanya dirahasiakan.

Baca Juga :  Truk Tangki BBM Subsidi PT Arinama Denggan Jaya 'Kencing’ di Medan Deli, LSM LIDIK Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pelanggaran Berat Undang-Undang Migas

Tindakan SPBU No.142051139 dan para oknum yang terlibat jelas diduga melanggar hukum.

Diketahui dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi dan/atau diberi kompensasi oleh pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Selain itu, praktik ini juga bisa dikenai tambahan dari:

  • Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika BBM tersebut diperjualbelikan kembali secara ilegal.
  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang larangan distribusi BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Baca Juga :  Satlantas Sergai Edukasi Siswa Lewat Police Goes to School

Janji Polres Diragukan, Publik Menanti Tindakan Nyata

Pernyataan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH, yang sempat menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian dan pelanggaran hukum kini mulai diragukan.

Meski sudah memberi instruksi tegas ke jajarannya, namun hingga berita ini diturunkan, SPBU No.142051139 tetap bebas beroperasi.

Masyarakat pun mendesak agar tidak ada lagi toleransi terhadap praktik mafia BBM yang berdampak menyebabkan kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.

Jika aparat daerah tidak mampu, maka Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum pusat wajib turun tangan mengusut tuntas jaringan mafia minyak bersubsidi di Sumatera Utara.

You cannot copy content of this page