Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bebas Denda! Warga Siantar Diimbau Bayar PBB-P2 Sebelum Tenggat

851
×

Bebas Denda! Warga Siantar Diimbau Bayar PBB-P2 Sebelum Tenggat

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Kabar baik bagi warga Kota Pematangsiantar! Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi menghapuskan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat serta dorongan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan sektor pajak daerah.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut didasarkan pada Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga :  Akses Jalan Pulih, BPBD Humbang Hasundutan Tuntaskan Penanganan Longsor di Janji Nagodang

“Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka: Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2,” terang Arri pada Sabtu (2/8/2025).

Program penghapusan denda ini berlaku hingga 30 September 2025, dan masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” kata Arri.

Baca Juga :  Dukung RUU TNI, DPD GERAK 08 Gelar Aksi Berbagi Takjil di Pematangsiantar

Pembayaran PBB-P2 yang memperoleh penghapusan denda hanya bisa dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

Lebih lanjut, Arri juga menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak bagi seluruh warga kota.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu. Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” sebutnya.

You cannot copy content of this page