Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aktivitas Gudang Siong, Diduga Minyak Ilegal di Binjai Tetap Beroperasi Meski Telah Dilaporkan

327
×

Aktivitas Gudang Siong, Diduga Minyak Ilegal di Binjai Tetap Beroperasi Meski Telah Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Binjai, LIVESUMUT.com – Hasil penelusuran tim media di lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal berupa bongkar muat truk tangki milik PT. Elnusa Petrolin yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih berlangsung secara terang-terangan di salah satu gudang minyak ilegal di Jalan Megawati, Binjai.

Dugaan kuat bahwa gudang tersebut kebal hukum semakin mencuat, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan kepada Polres Binjai serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Sadis! Mahasiswa Dikeroyok dan Diseret dari Masjid Agung Sibolga Hingga Tewas

Konfirmasi yang diajukan oleh tim media kepada Kasi Humas Polres Binjai, Junaidi, maupun Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, tidak mendapatkan respons.

Gudang yang diketahui dikelola oleh inisial Aan dan Aag tersebut terus beroperasi, bahkan hingga tadi malam, tim media masih menyaksikan aktivitas ilegal berlangsung di lokasi.

Para pekerja di gudang ini diduga telah menyusun jadwal dan strategi yang rapi, mulai dari penjagaan ketat di gerbang hingga memandu truk tangki masuk dan keluar gudang.

Baca Juga :  Mantan Kadispora Padangsidimpuan AHH Ditahan, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp119 Juta

Truk tangki bermuatan minyak bersubsidi ini diketahui berasal dari Medan Labuhan dan Aceh.

Operasi bongkar muat dilakukan pada malam hari, memanfaatkan situasi yang dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan.

Mobil pribadi juga disiagakan di lokasi guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Kegiatan ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Kurir Narkoba di Perdagangan

Meski ancaman hukuman tersebut sudah jelas, aktivitas di gudang minyak ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang.

You cannot copy content of this page