Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Gerebek Warung Tuak, Dua Tersangka Narkoba Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

749
×

Polres Simalungun Gerebek Warung Tuak, Dua Tersangka Narkoba Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.30 WIB di warung tuak milik Marga Sibarani, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan pengintaian ketat yang akhirnya membuahkan hasil.

“Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan,” ujar AKP Verry Purba pada Kamis (23/1) pukul 18.30 WIB.

Baca Juga :  HP Raib di Pasar Horas, 3 Pelaku Dibekuk Polisi Dalam 2 Hari

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AM (25), seorang wiraswasta asal Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan EP (34), seorang supir yang tinggal di Jalan Asahan KM.5 Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar.

Dari penggeledahan di tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram
  • 1 kaca pirex berisi sabu
  • 2 kotak korek api Tokai
  • 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman
  • 4 unit ponsel (1 Oppo biru, 1 Vivo hitam, 2 Oppo merah)
  • Uang tunai sebesar Rp 430.000
Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Aek Loba Kian Terbuka, Masyarakat Desak Kapolda Turun Tangan

Melalui interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Keduanya juga menyebut nama Marudut sebagai penyuplai narkotika jenis sabu.

Namun, Marudut berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. “Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, Polres Simalungun telah merencanakan beberapa langkah lanjutan, termasuk pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya, membawa tersangka ke Mapolres, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga melanjutkan proses hukum ke Kejaksaan.

AKP Verry Purba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Bobby Nasution Berpeluang Dipanggil KPK Terkait OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba.

Langkah preventif dan represif terus dilakukan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Simalungun berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

You cannot copy content of this page