Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya

713
×

Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada bulan Maret 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin (17/2/2025).

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta dilakukan pada bulan Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret–1 April 2025.

Baca Juga :  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Luncurkan Gerakan Nasional "Klien Bapas Peduli 2025"

Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya, sehingga kemungkinan besar pencairan akan dilakukan sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Namun, jadwal resmi masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komponen THR PNS 2025

Dalam beberapa tahun terakhir, besaran THR bagi PNS dihitung berdasarkan beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah
Baca Juga :  MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Jika mengikuti pola yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka komponen THR PNS 2025 kemungkinan tidak akan mengalami perubahan.

ASN yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima THR

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, THR 2025 akan diberikan kepada:

  • PNS
  • PPPK
  • Calon PNS (CPNS)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, di antaranya:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga :  Cek Nama Anda! Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Taput 2024 Diumumkan

Pemerintah mengimbau seluruh instansi untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu agar dapat membantu para ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

You cannot copy content of this page