Simalungun, LIVESUMUT.com – Sejumlah karyawan RSU Karya Husada yang sebelumnya bekerja di PT Unilever Oleochemical Indonesia (PT UOI) mengeluhkan belum menerima dana kompensasi setelah kontrak kerja mereka berakhir sejak Januari 2025.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas kompensasi setelah masa kontrak mereka selesai.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004.
Namun, hingga saat ini, PT UOI diduga belum memberikan dana kompensasi tersebut kepada pihak RSU Karya Husada, yang bertanggung jawab menyalurkan pembayaran kepada karyawan.
Salah satu staf RSU Karya Husada, Bapak AR, membenarkan bahwa hingga saat ini kompensasi tersebut memang belum dibayarkan oleh PT UOI.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/03/2025), Humas PT UOI, GS juga membenarkan kompensasi tersebut belum dibayar.
“Iya, lagi kita sampaikan kepada Manajemen Unilever biar segera dibayar, begitu lae, terimakasih” jawab GS pada LIVESUMUT.com melalui pesan Whatsapp.
Karyawan Kecewa, Tuntut Haknya
Rudy, salah seorang karyawan RSU Karya Husada yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas keterlambatan pembayaran kompensasi ini.
“Kami sudah tidak lagi bekerja di PT UOI, tetapi mengapa hak kompensasi kami belum juga diberikan?” ujar Rudy.
Terkait permasalahan ini, Rudy meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, serta Ombudsman untuk segera melakukan investigasi.
Rudy juga mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab agar hak-hak karyawan dapat direalisasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak RSU Karya Husada menyatakan bahwa mereka masih menunggu pencairan dana dari PT UOI dan berjanji akan mengusahakan pembayaran sebelum tanggal 20 Maret 2025.








