Merek, LIVESUMUT.com – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di ruko samping penginapan Family milik warga bermarga Simarmata di wilayah Merek, Tanah Karo, dilaporkan beroperasi secara terang-terangan dan tanpa hambatan, meskipun telah ada instruksi dari Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa instruksi tersebut seolah tidak berlaku di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Praktik perjudian berkedok game ketangkasan ini terus berjalan dengan aman, bahkan telah menelan korban.
Tim awak media yang melakukan pantauan pada Rabu (21/04/2025) mencatat bahwa lokasi judi tersebut selalu ramai dikunjungi.
Kendaraan roda dua dan roda empat tampak tersusun rapi di halaman depan lokasi, menandakan tingginya jumlah pemain yang datang setiap hari.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan aktivitas tersebut, dua pria berbadan tegap yang berjaga di pintu masuk langsung mengarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai penanggung jawab lokasi.
“Bang, kalau mau jelas lagi, tanya atau telepon wartawan ini, ini no-nya 08**6559**** karena dia yang bertanggung jawab di sini,” ujar salah satu penjaga kepada awak media.
Beberapa warga sekitar mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas perjudian tersebut yang sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian.
“Tiap hari ramai, tak mungkin digerebek. Pada tahun 2024 sudah ada yang meninggal dikarenakan frustasi, 2 atau 3 orang karena selalu kalah dalam main judi, tapi yang pastinya di bulan 10 atau bulan 11 2024 itu jelas meninggal sepulang dari main judi dari sini, kalahnya 7 juta,” ungkap salah satu warga.
Seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran oleh aparat.
“Pengunjung ramai. Lagian, tak mungkin aparat gak tahu lokasi ini, bang. Kuat dugaan pasti ada setoran makanya aman-aman saja,” jelas SR.
Warga sekitar hingga kini terus mempertanyakan sikap dan tindakan dari Kapolres Tanah Karo yang dinilai belum tegas dalam memberantas praktik perjudian yang sudah sangat mencolok dan meresahkan tersebut.













