Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com – Praktik dugaan pemotongan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMKN 4 Padangsidimpuan menuai sorotan tajam.
Sejumlah siswa dan orangtua mengaku dana bantuan yang seharusnya sepenuhnya diterima murid, justru dipotong oleh oknum guru ASN berinisial MT dan Honorer berinisial SU dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan terjadi saat proses pencairan dana di Kantor Cabang BNI Padangsidimpuan, termasuk pada penyaluran terbaru serta pencairan pada Desember 2024 lalu.
Ironisnya, sebagian murid menyebut bahwa pemotongan dilakukan dengan ancaman halus.
“Kalau tidak dibagi uangnya, nanti pencairan KIP-nya akan dibatalkan,” aku seorang murid yang enggan disebutkan namanya pada Rabu (18/6/2025).
Ia juga mengaku telah mengalami pemotongan sebanyak dua kali, dan menduga tindakan tersebut termasuk pungutan liar (pungli).
Senada, seorang ibu yang anak-anaknya bersekolah di SMKN 4 juga menyayangkan kejadian ini.
Ia menuturkan bahwa dua anaknya yang berstatus sebagai penerima dana KIP juga mengalami pemotongan dana oleh oknum honorer berinisial SU.
“Kakak beradik anak saya sekolah disitu, selalu dipotong ketika ada pencairan dana KIP,” ungkapnya pada Rabu (18/6/2025).
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMKN 4 Padangsidimpuan, Ahmad Imadi Batubara, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil.
Menanggapi laporan tersebut, Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menyuarakan keprihatinan dan mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, mengutuk keras dugaan praktik pungli oleh oknum guru ASN berinisial MT di sekolah tersebut.
“Kita sangat prihatin atas tindakan pungli ataupun gratifikasi yang dilakukan seorang oknum Guru ASN inisial MT di sekolah itu,” tegas Stevenson pada Rabu (18/6/2025).
Ia menekankan bahwa dana KIP/PIP tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah atau pihak manapun karena bantuan tersebut ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa kurang mampu.
“Dana KIP/PIP ditujukan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, alat tulis, dan transportasi bagi murid yang ekonominya tergolong kurang mampu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Stevenson mengingatkan bahwa pemotongan dana KIP/PIP dengan alasan apapun bertentangan dengan aturan pemerintah.
Ia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pungli ke pihak berwenang.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, GAPERTA meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kasus ini.
“Jika terbukti dilakukan dan bersalah, oknum tersebut harus mengembalikan dana yang dipotong kepada murid, selanjutnya diberikan sanksi,” tegas Stevenson.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi publik atas hasil investigasi yang dilakukan pemerintah.
“Kita harapkan, pihak terkait melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana KIP di sekolah-sekolah. Kemudian, transparansi hasil investigasi dan tindakan apa yang diambil kepada publik,” pungkasnya.












