Simalungun, LIVESUMUT.com | Proses hukum Laporan Polisi dugaan penggelapan mobil dengan nomor: LP/B/363/XII/2023/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN POLRES SIMALUNGUN tertanggal 9 Desember 2023, yang sudah berjalan selama hampir dua tahun tanpa kejelasan, membuat korban, S. Saragih, geram.
Ia menyatakan siap membawa kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Kapolda Sumatera Utara karena merasa upayanya diabaikan.
Saragih melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP terhadap seorang terduga pelaku berinisial WIS alias Dome.
Namun, hingga kini laporan tersebut belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
Lebih mengecewakan lagi, Saragih mengaku sempat memperoleh informasi bahwa pelaku sudah kembali pulang ke kampung halamannya di Mayang Tempel II.

Mendengar kabar itu, Saragih segera menghubungi personel Polsek Perdagangan pada Selasa (15/07/2025) untuk meminta penindakan.
Namun, hasilnya nihil. Keesokan harinya, ia mendapat kabar bahwa pelaku sudah tidak lagi berada di kampung tersebut.
“Ngeri kali aku Lae, ku telpon orang Polsek bahwa si Dome itu sedang di kampungnya. Tatapi anggota Polsek itu bilang bukan bagian dia tetapi pihak reskrim,” terang Saragih kepada wartawan, Selasa (15/07/2025) pukul 21.15 WIB.
Upaya awak media untuk meminta konfirmasi juga tidak membuahkan hasil.
Saat menghubungi Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi melalui pesan WhatsApp, nomor awak media malah diblokir.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Ipda Gerry Simanjuntak juga belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.
Tak berhenti di situ, awak media mendatangi langsung Mapolsek Perdagangan pada Kamis dini hari (18/07/2025).
Namun, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim tidak berada di ruang kerja mereka.
Pesan WhatsApp yang kembali dikirim juga tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Kekecewaan Saragih pun semakin memuncak karena belum juga mendapat kepastian hukum terkait laporannya setelah dua tahun berlalu.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan segera membuat laporan resmi ke Divisi Propam Polri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mencari keadilan.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kapolsek Perdagangan dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan belum berhasil dikonfirmasi.













