MEDAN, LIVESUMUT.com – Aksi layaknya koboi diduga dilakukan seorang oknum jaksa berinisial EMN di kawasan Pergudangan Amplas Ware House, Kota Medan. Dengan sikap arogan, EMN disebut mengumbar pistol sembari melontarkan ancaman serius kepada para pekerja, Minggu (15/3/2026) sore.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, SH, MH, CPM, kepada awak media.
Menurut Risnawati, peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 17.55 WIB. Korbannya adalah Tri Ariyanta Ginting alias Tile, yang kini telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, insiden bermula ketika seorang perempuan berinisial SRG alias Kidu datang ke lokasi gudang tempat korban bekerja. Tanpa alasan yang jelas, SRG langsung membuat keributan dengan memarahi para pekerja, mulai dari sopir, mekanik, hingga petugas keamanan yang berjaga.
Tidak hanya meluapkan emosi, lanjut Risnawati, SRG juga bertindak brutal dengan melempar gelas serta merusak sepeda motor yang terparkir di area gudang. Aksi tersebut sempat memicu ketegangan di lokasi.
Situasi kian memanas ketika SRG menghubungi seorang pria berinisial EMN. Dalam komunikasi itu, SRG meminta EMN datang ke lokasi sambil melontarkan kata-kata bernada provokatif.
Sekitar 10 hingga 15 menit kemudian, EMN tiba dalam kondisi emosi tinggi. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengamuk dan mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya.
Ketegangan mencapai puncak saat EMN mengarahkan senjata api tersebut ke arah seorang petugas keamanan. Dalam kondisi mencekam, ia juga melontarkan ancaman pembunuhan.
“Mana si Tile? Telpon dia! Biar kumatikan dia!” ancam EMN sembari menodongkan senjata api ke arah petugas keamanan.
Masih menurut keterangan kuasa hukum, karena merasa nyawanya terancam, petugas keamanan tersebut terpaksa berpura-pura mengikuti perintah pelaku demi meredakan situasi.
Beruntung, saat kejadian berlangsung, Tile (karyawan gudang) tidak berada di lokasi. Setelah meluapkan amarah, SRG dan EMN akhirnya meninggalkan tempat tersebut.
Namun, setelah mengetahui dirinya dicari-cari, Tri Ariyanta Ginting merasa keselamatannya terancam. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Utara, didampingi kuasa hukumnya, Risnawati Nasution, SH, MH, CPM.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap kedua pelaku, terutama EMN yang disebut merupakan bagian dari institusi penegak hukum, agar diproses sesuai aturan yang berlaku.







