Scroll untuk baca artikel
Daerah

HKBP Paparkan Bukti Sejarah dan Legalitas Kepemilikan RSU Tarutung

28
×

HKBP Paparkan Bukti Sejarah dan Legalitas Kepemilikan RSU Tarutung

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Tarutung, LIVESUMUT.com – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan bahwa Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung merupakan aset sah milik HKBP yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah panjang pelayanan kesehatan gereja di Tanah Batak. Penegasan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan HKBP pada Minggu (15/6/2026).

Dalam keterangannya, HKBP menjelaskan bahwa keberadaan RSU Tarutung tidak dapat dipisahkan dari perjalanan pelayanan kesehatan yang dirintis oleh badan zending Jerman, Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), dan kemudian dilanjutkan oleh HKBP. Berdasarkan dokumen-dokumen sejarah yang dimiliki, rumah sakit tersebut disebut sebagai bagian dari warisan pelayanan RMG yang selanjutnya diserahkan kepada HKBP.

HKBP mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting menjadi dasar keyakinan atas status kepemilikan tersebut. Di antaranya adalah dokumen penyerahan aset dari RMG kepada HKBP serta dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954.

Baca Juga :  Bupati Toba Siap Dukung Panitia Sukseskan Paskah Raya HKBP Distrik IV

Menurut HKBP, dokumen-dokumen tersebut memiliki nilai historis yang penting karena menunjukkan kesinambungan perjalanan pelayanan kesehatan yang telah berlangsung sejak masa misionaris hingga kini terus dijalankan oleh HKBP untuk masyarakat luas.

Selain dokumen internal, HKBP juga menyebut adanya berbagai catatan sejarah yang masih tersimpan di perpustakaan VEM di Jerman. Catatan tersebut memuat jejak keberadaan RSU Tarutung sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang sebelumnya dikelola oleh RMG sebelum diteruskan oleh HKBP.

HKBP menegaskan bahwa persoalan RSU Tarutung tidak hanya berkaitan dengan aset berupa tanah dan bangunan, tetapi juga menyangkut warisan sejarah pelayanan kemanusiaan yang telah dibangun selama lebih dari satu abad. Rumah sakit tersebut dinilai menjadi simbol pengabdian panjang dalam bidang kesehatan, kemanusiaan, dan pelayanan sosial kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang.

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Utara Terbitkan Edaran Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Dalam siaran pers itu, HKBP juga mengingatkan adanya nota kesepahaman awal antara pimpinan HKBP, Komite Aset HKBP, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang ditandatangani pada 11 Februari 2016 sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang berkembang.

Selama lebih dari seratus tahun, pelayanan kesehatan yang lahir dari semangat melayani telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di wilayah Tapanuli dan sekitarnya. Karena itu, HKBP mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan secara objektif dengan mengedepankan fakta, dokumen, dan nilai-nilai keadilan.

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan 3 Ton Beras dari Keluarga Nelson Dalimunthe

HKBP juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Melalui pernyataan ini, HKBP berharap semua pihak dapat bersama-sama menghormati sejarah, menjunjung kebenaran, serta menjaga warisan pelayanan kesehatan yang telah diwariskan lintas generasi demi kepentingan masyarakat luas.

You cannot copy content of this page