Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & Kriminal

Tak Kapok! Komplek UKA Kembali Jadi Target Grebek Sarang Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

588
×

Tak Kapok! Komplek UKA Kembali Jadi Target Grebek Sarang Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Belawan, LIVESUMUT.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, pada Kamis (27/2).

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis shabu, yakni Nanang (26) dan Nasrul (42).

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!
Foto tersangka.
Foto tersangka

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di lokasi ini, namun aktivitas peredaran narkoba masih terjadi. Oleh karena itu, kami kembali melakukan tindakan tegas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 plastik klip ukuran sedang berisi shabu
  • 1 plastik klip berisi 2 plastik klip shabu
  • 2 buah pipet ujung runcing
  • Uang tunai Rp135.000,-
  • 4 plastik klip kosong
  • 1 kotak rokok sebagai tempat penyimpanan shabu
Foto barang bukti

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Terpisah, menanggapi pertanyaan wartawan terkait jeda waktu antara penangkapan pada Kamis (27/2) dan press release pada Minggu (2/3), pihak KP3 Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan bahwa pemberitaan baru dibuat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

“Bukan berita 3 hari lalu itu, Pak. Ditangkapnya 3 hari lalu, tapi baru diberitakan sekarang. Kan ada masa pemeriksaannya. Kalau langsung kita beritakan tapi tidak terbukti, bisa jadi masalah,” jelas Andreas Lubis melalui pesan WhatsAppnya.

Advertisement
Advertisement
Baca Juga :  Polisi Tangkap Penanam 15 Batang Ganja di Taput
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page