Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polsek Bosar Maligas Tangkap Pemuda Batu Bara Bawa 1,66 Gram Sabu di Simalungun

833
×

Polsek Bosar Maligas Tangkap Pemuda Batu Bara Bawa 1,66 Gram Sabu di Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Jajaran Polsek Bosar Maligas yang berada di bawah naungan Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pemuda asal Batu Bara bersama barang bukti sabu seberat 1,66 gram.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di Palang Bendo, Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang.

Tersangka diketahui bernama Yoga Kurniawan (26), warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Yoga ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Vixion bernomor polisi BK 3746 VAA.

Baca Juga :  Bank Mandiri Medan Diduga Terlibat Korupsi Kredit Fiktif, Polda Sumut Lanjutkan Tahap Penyidikan

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan respon cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kapolsek Bosar Maligas Polres Simalungun IPTU Soni Silalahi, SH telah berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di Polsek Bosar Maligas,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari saku celana tersangka ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Warga Hadang Panitera, Konstatering PTPN IV di Afdeling IX Sempat Memanas

Selain itu, petugas juga mengamankan delapan plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu bungkus plastik rokok, timah rokok, kotak rokok Bull, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Menurut pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh Yoga dari seorang pria bernama Sukron yang tinggal di Huta 1 Bendo.

Petugas pun langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tambah AKP Verry Purba.

Baca Juga :  6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Taput: 1 Residivis, Ganja & Sabu Diamankan

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Serangkaian rencana tindak lanjut telah disiapkan, mulai dari pemeriksaan lanjutan, pelengkapan administrasi penyidikan, hingga pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum.

You cannot copy content of this page