Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar di tiga lokasi berbeda, Rabu (30/7/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Operasi besar ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, dan melibatkan berbagai unsur gabungan, termasuk KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik, SH, MH, personel dari Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, Sipropam, serta personel TNI AD, Polwan, Satpol PP Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, dan dua lurah dari Kelurahan Sukadame dan Kelurahan Melayu I.
AKP Irwanta Sembiring sendiri masih 2 minggu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Namun, aksi tegasnya langsung ditunjukkan dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar.

AKP Irwanta Sembiring menjelaskan pada Sabtu (2/8/2025), bahwa penggerebekan dimulai dari Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, petugas melakukan tes urine terhadap lima pria yang berada di lokasi.
Hasilnya, satu orang berinisial RIS (23), warga Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Lokasi kedua adalah Eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, namun tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan ataupun indikasi peredaran narkoba.
Hasil signifikan baru ditemukan saat petugas bergerak ke lokasi ketiga di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Penindakan di lokasi ini mendapat perhatian publik lantaran sebelumnya sempat viral sebuah video yang menunjukkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, masing-masing berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 54 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 30,68 gram, terdiri dari:
- 1 paket besar (9,18 gram),
- 1 paket sedang (5,85 gram),
- 51 paket kecil (14,35 gram),
- dan 1 paket tambahan (1,30 gram) dalam amplop putih.
Selain itu, turut diamankan:
- uang tunai sebesar Rp12.950.000,
- 3 unit ponsel (2 Redmi dan 1 Xiaomi),
- 1 timbangan digital,
- 1 tas warna biru,
- 1 bungkus plastik berisi klip kosong,
- 1 sendok dari pipet,
- dan 1 kotak kardus air mineral.
AKP Irwanta menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas AKP Irwanta.













