Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan kasus percobaan pencurian melalui pendekatan problem solving dengan mengedepankan mediasi kekeluargaan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (5/8/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan dugaan percobaan pencurian di rumah warga berinisial AF (25) yang beralamat di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
“Masalah dugaan pencurian tersebut terjadi di rumah pihak kedua inisial AF (25) pada Selasa 5 Agustus 2025 dini hari sekira pukul 03.00 WIB,” terang Jahrona.
Dalam kejadian tersebut, dua orang masing-masing berinisial DDT (25), warga Kelurahan Bane, dan SS (19), warga Kelurahan Kahean, diduga masuk ke rumah AF dengan niat mencuri.
Namun, aksi tersebut diketahui pemilik rumah.
Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada barang yang hilang.
Mendapat laporan tersebut, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane segera turun ke lokasi dan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Dalam suasana kondusif, akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga masalah dugaan percobaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Jahrona.
Keduanya juga menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sebagai bentuk kesepakatan bersama.













