Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyapa dunia pendidikan lewat program andalannya, Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, giliran SMP/SMA Swasta Prayatna Medan di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan yang menjadi tuan rumah kegiatan edukatif tersebut, Rabu (30/4/2025).
Mengusung tema βCegah Cyber Bullying di Media Sosial dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkobaβ, program JMS bertujuan untuk membekali pelajar dengan pemahaman hukum dasar agar mereka dapat mengenali pelanggaran dan menjauhi potensi hukuman sejak dini.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, namun juga berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Upaya pencegahan yang kita lakukan adalah ke sekolah-sekolah, pesantren, kampus dan kepada masyarakat umum. Ada juga penerangan hukum untuk aparat pemerintah dan BUMN. Seperti yang kita lakukan hari ini, Jaksa Masuk Sekolah memberikan pemahaman kepada siswa tentang pelanggaran hukum, konsekuensi hukumannya dan upaya untuk menjauhi hukuman,” jelas Adre.
Ia menambahkan bahwa JMS juga menjadi wadah pembentukan karakter pelajar agar lebih sadar hukum dan bijak dalam bertindak, khususnya dalam menghadapi persoalan yang marak di kalangan remaja, seperti narkoba dan penggunaan media sosial.
“Kejaksaan juga ikut berperan membentuk karakter siswa agar memiliki kesadaran hukum menjauhi perilaku melanggar hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, siswa dapat berperilaku lebih bijak, turut menciptakan lingkungan sekolah tertib dan berbudaya hukum,” tegasnya.
“Harapan kita, dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa menyadarkan siswa dan mencegah siswa dari perilaku yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnya,” sambungnya.
Dua narasumber dari Kejati Sumut turut memberikan materi: Jaksa Fungsional Elisabeth Panjaitan dan Joice V Sinaga.
Elisabeth menyoroti ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Ia menjelaskan bahwa modus peredaran kini makin halus dan menargetkan anak-anak muda.
“Mungkin bujuk rayunya adalah dikasih gratis dulu, ketika sudah ketagihan baru dipaksa untuk membayar. Kalau sudah ketergantungan, dampaknya akan berakibat pada munculnya niat jahat melakukan aksi pencurian, perampokan, begal hanya untuk mendapatkan uang membeli narkoba,” paparnya.
“Target dari para pengedar adalah pelajar dan mahasiswa, bahkan anak-anak. Dengan alasan agar stamina bagus, bisa lebih bersemangat dan lebih happy, para pengedar terkadang memberikan beberapa jenis narkotika itu secara gratis. Untuk hal ini, adik-adik harus berhati-hati,” tambahnya.
“Kalau sudah berurusan dengan hukum, putuslah harapan meraih cita-cita. Jadi jangan pernah mencoba narkoba, jauhilah narkoba,” tegas Elisabeth.
Sementara itu, Joice V Sinaga mengingatkan tentang etika bermedia sosial serta potensi jeratan hukum jika penggunaannya tidak bijak.
Ia menjelaskan bahwa banyak remaja tak sadar telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai cyberbullying.
“Saat menuliskan status atau kata-kata yang melecehkan orang lain, mungkin kita tidak sadar kata-kata itu menyakitkan/menyinggung perasaan orang lain. Apabila orang yang merasa dirugikan melaporkannya, si pembuat kata-kata tidak baik tadi bisa dijerat UU ITE,” jelas Joice.
“Adik-adik harus benar-benar menyaring informasi yang masuk dan langsung di share ke orang lain. Kendalikan jarimu agar jangan sampai terjerat hukum,” tandasnya.
Sesi tanya jawab pun berlangsung seru.
Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar topik narkoba dan bullying, yang dijawab tuntas oleh para narasumber.
Kepala SMA Prayatna, Suryati Tanjung, dan Kepala SMP Prayatna, Supardi, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program JMS ini.
Mereka berharap edukasi semacam ini bisa berkesinambungan untuk membentuk pelajar yang cerdas hukum dan jauh dari perilaku menyimpang.











