Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap EP, Pemuda Diduga Miliki Sabu di Jalan Kertas Siantar Timur

286
×

Polisi Tangkap EP, Pemuda Diduga Miliki Sabu di Jalan Kertas Siantar Timur

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Seorang pria berinisial EP alias F (25), warga Jalan Flamboyan I, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan EP dilakukan di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (9/10/2025) sore sekitar pukul 15.18 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Operasi Kilat di Gang Pulau Batu: Bisnis Sabu Ambruk Seketika

“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,”
jelas AKP Irwanta Sembiring.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan, S.Sos, segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Hasilnya, pada sore hari itu, tim berhasil mengamankan EP, seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 1,15 gram, 1 unit handphone Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp45.000.

Baca Juga :  Kabur ke Parapat, Pelaku Pembunuhan di Cafe Lotta Pematangsiantar Akhirnya Ditangkap

Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pematangsiantar.

“Tersangka EP alias F mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial N dan K. Namun setelah dilakukan pengembangan, N dan K tidak ditemukan,”
terang AKP Irwanta Sembiring.

Usai penangkapan, EP alias F dibawa ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tersangka EP alias F sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
pungkas AKP Irwanta Sembiring.

You cannot copy content of this page