Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pasutri Ribut Hingga Kaca Rumah Pecah Berhasil Dimediasi di Marihat Jaya Pematangsiantar

352
×

Pasutri Ribut Hingga Kaca Rumah Pecah Berhasil Dimediasi di Marihat Jaya Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar, LIVESUMUT.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Marihat menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar.

Laporan tersebut terkait keributan pasangan suami istri (pasutri) yang mengakibatkan kaca rumah pecah di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sabtu (03/01/2026).

Laporan pertama kali diterima oleh Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar dari seorang warga bernama Maya Sidabutar. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan adanya keributan pasutri yang cukup mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Pasca Demo, Polres Pematangsiantar dan TNI Gelar Patroli Skala Besar

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi ke piket Polsek Siantar Marihat. Personel yang menerima tugas segera bergerak menuju lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas Polsek Siantar Marihat mendapati kondisi kaca rumah sudah pecah dan berserakan di teras rumah. Petugas kemudian melakukan langkah persuasif dengan memediasi pasangan suami istri yang terlibat cekcok.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa pendekatan humanis menjadi pilihan utama dalam penanganan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Kesalahpahaman Ayah dan Anak Berujung Dugaan KDRT, Polsek Siantar Barat Lakukan Mediasi

“Kemudia Personil Marihat Telah memediasia Pasangan Suami istri Terbut dan tidak mengulangi nya lagi dan memastikan kejadian tersebut tidak berkelanjutan,” pungkas IPTU Agustina.

Melalui mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Situasi di lokasi pun kembali kondusif tanpa adanya tindak lanjut hukum.

Polres Pematangsiantar kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat apabila menemukan gangguan kamtibmas. Layanan ini terbukti efektif sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

You cannot copy content of this page