Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & Kriminal

2 Tersangka Pengeroyokan di Siantar Ditangguhkan, Kuasa Hukum Korban Minta Penahanan

483
×

2 Tersangka Pengeroyokan di Siantar Ditangguhkan, Kuasa Hukum Korban Minta Penahanan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Adv. Gokma Surya Pandiangan, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Pematangsiantar.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan di Kota Pematangsiantar memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun penanganan perkara ini juga diwarnai dengan laporan dari kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara saling lapor. Irwansyah Daulay melaporkan kejadian ke Polres Pematangsiantar, sementara pihak lainnya berinisial AS melapor ke Polsek Siantar Barat.

“Jadi yang diamankan pihak Polres Pematangsiantar pelaku berkisar 2 orang. Dan dimana kedua pelaku/tersangka sedang dilakukan pemeriksaan keterangan di Polsek Siantar Barat. Sementara yang diamankan untuk di Polres Siantar sudah diambil keterangan dan naik sidik dan ditetapkan menjadi tersangka. Semua segera kita proses baik di Polsek Siantar Barat dan juga di Polres. Kedua orang yang sudah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dan ditangguhkan atau dijamin oleh istri tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Program Kapolres Pematangsiantar: Polwan Laksanakan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Call Center 110

Meski demikian, pihak kuasa hukum pelapor, Advokat Gokma Surya Pandiangan, SH, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.

Ia meminta kepada Kapolres Pematangsiantar agar tidak lengah serta segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna menghindari kemungkinan melarikan diri ke luar daerah.

Selain itu, ia juga mendesak agar proses hukum berjalan secara terbuka dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Jika tidak dituntaskan, mungkin kasus ini kembali menjadi sorotan tajam sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta agar tersangka kembali dilakukan penahanan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka berinisial JS dan kawan-kawan menghilangkan barang bukti dalam kasus pengeroyokan yang dialami kliennya, Irwansyah Daulay.

Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga berharap kepolisian segera menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan di Polsek Deli Tua: 4 BPKB dan Rp50 Juta Jadi “Tiket” Pulang

“Kiranya Polres Siantar menangkap seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut,” pungkas Gokma Surya Pandiangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, jika para tersangka tidak kembali ditahan, mereka berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolres Pematangsiantar.

Diketahui sebelumnya, Irwansyah Daulay (59), warga Lapangan Bola Bawah, Kecamatan Siantar Marihat, telah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/197/IV/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 April 2026.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu malam (11/04/2026) di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Siantar Barat. Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya berada di sebuah warung tuak dan sempat terjadi perselisihan dengan pemilik warung.

Situasi yang memanas membuat korban dan rekannya meninggalkan lokasi. Namun, saat berada di depan sebuah gereja di kawasan Simpang Pinggol, korban diduga diserang oleh sejumlah orang menggunakan benda keras seperti batu dan kayu.

Baca Juga :  Muslih Resmi Jabat Kajari Toba, Dohar Nosib Wira Warman Nainggolan Dilepas dengan Haru

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, wajah, dan kepala. Ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Salah satu saksi, Hutapri (65), mengaku heran atas kejadian tersebut. Ia menyebut tidak ada masalah serius sebelum insiden terjadi.

“Kami hanya datang untuk minum terus pesan tuak satu galon,” katanya.

Namun, situasi berubah saat korban meminta mikrofon untuk bernyanyi, yang kemudian memicu perdebatan dengan pemilik warung. Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi.

“Kalau gak salah saat kami pulang naik sepeda motor lalu dikejar. Di situlah korban ditarik dan terjatuh lalu dikeroyok hingga mengalami luka lebam pada bagian wajahnya,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page