Medan, LIVESUMUT.com – Kinerja penyidik Polrestabes Medan berinisial D kembali menjadi sorotan setelah laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diajukan oleh Wendy Prasetya terhadap Frediee Tanizar tidak menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah berjalan kurang lebih tiga tahun.
Hal ini terungkap ketika awak media bertemu dengan kuasa hukum pelapor, Arya Agustinus Purba, SH, yang baru saja mengajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polrestabes Medan.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya sempat dihentikan dengan SP3, tetapi kemudian dibuka kembali setelah gelar perkara di Polda Sumut.
Namun, hingga kini, penyelesaian kasus masih terkatung-katung.
“Bahkan si terlapor sudah dua kali dipanggil resmi namun tidak juga hadir, dan ini seperti menantang aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan,” ujar Arya Agustinus Purba, SH pada Selasa (04/02/2025).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/1045/YAN.2.5/K/V/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut yang diajukan Wendy Prasetya pada 24 Mei 2021.
Meski sempat dihentikan, penyelidikan dilanjutkan kembali atas hasil gelar perkara di Polda Sumut.
Namun, meski sudah dibuka kembali, penyidik berinisial D dinilai mengabaikan perkara ini.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, penyidik tersebut juga tidak memberikan respons yang jelas terkait perkembangan kasus.
Oleh karena itu, Arya Agustinus Purba, SH, meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu HF melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.













