Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tapanuli Selatan, Jhonni Gumanshi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti, Senin (21/4/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengangkatan 55 orang tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2023 di instansi yang dipimpinnya.
Tidak hanya ke kejaksaan, LSM Trisakti juga berencana melaporkan kasus serupa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan yang mereka investigasi.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Trisakti, Elvan Efendi, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya telah melakukan berbagai kajian dan analisis terhadap data serta regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Didalam peraturan, ada larangan mengangkat dan mempekerjakan pegawai apapun namanya diluar ASN. Kemudian setelah lahirnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, penataan pegawai Non ASN wajib diselesaikan Desember 2024,” jelas Elvan.
Namun demikian, menurut Trisakti, Kasatpol PP Tapsel Jhonni Gumanshi masih mengangkat dan mempekerjakan pegawai non-ASN yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Ada potensi Abuse of Power yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” cetus Elvan.
Lebih lanjut, Elvan juga mengungkapkan adanya indikasi motif yang tidak wajar di balik pengangkatan tenaga honorer tersebut.
“Kami mempertanyakan motivasi Kasatpol PP mengangkat pegawai diluar ASN tersebut. Setelah dilakukan investigasi, ada pengakuan dugaan permintaan uang pelicin. Pengakuan inilah yang menarik walaupun sudah menjadi rahasia umum,” tambahnya.
Atas dasar temuan tersebut, Trisakti mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dengan langkah-langkah penyelidikan hukum yang menyeluruh.
Trisakti menilai bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi keuangan daerah jika tidak segera ditindak.













