Medan, LIVESUMUT.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P. Silitonga alias Ruben pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana Ruben saat diamankan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, ia dibawa ke kantor Kejati Sumut dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.
“Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” papar Adre.
Ia menjelaskan, setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Kejari Serdang Bedagai menetapkan status DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022.
Hal ini dikarenakan terpidana tidak hadir meski telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Serdang Bedagai yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M. Harefa, SH, dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH, MH untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas menjalani masa hukumannya.












