Peristiwa

Warga Simalungun Terduga Pelaku Pencurian Baterai Truk di Pematangsiantar Diamankan Polisi

393
×

Warga Simalungun Terduga Pelaku Pencurian Baterai Truk di Pematangsiantar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial RP alias R (25), warga Silimapuluh, Desa Pematangsiantar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di area SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Jalan Medan KM 5,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (18/08/2025) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.

Menurut keterangan saksi, pada Minggu (17/08/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, seorang sopir bernama IBB memarkirkan truk Fuso merk Hino BK 8897 GA warna putih milik PT MAN di lingkungan SPBU tersebut.

Baca Juga :  Beraksi di Siang Bolong, Kawanan Pencuri Besi di Humbahas Akhirnya Ditangkap!

Sopir kemudian menitipkan truk kepada pegawai SPBU melalui temannya RKM.

Sekitar pukul 02.45 WIB, pegawai SPBU RAK mendengar suara pukulan benda keras dari arah truk.

Saat dicek, ia melihat tiga orang sedang berusaha mencuri baterai truk.

RAK kemudian melapor kepada RKM dan keduanya bergegas ke lokasi.

Mereka berhasil mengamankan satu pelaku, yaitu RP, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, RP mengakui perbuatannya dan menyebut dua temannya yang ikut serta, yaitu KT dan Marga S.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Intensifkan Patroli di Terminal Tanjung Pinggir

Modus yang digunakan adalah mencoba membuka pintu kabin menggunakan gunting, namun gagal.

Selanjutnya, para pelaku membuka baut kotak baterai dengan tang, memotong kabel, dan menurunkan dua baterai ke lantai.

Mereka juga berusaha mencuri dua unit dongkrak hidrolik dengan merusak gembok menggunakan besi bulat.

Namun, aksi mereka gagal total karena sudah terlanjur diketahui oleh pegawai SPBU dan barang curian belum sempat dibawa kabur.

Akibat kejadian ini, PT MAN mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 dan membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba.

Baca Juga :  Remaja Tewas Terlindas Mobil di Tarutung Usai Motor Tergelincir dan Masuk Jalur Berlawanan

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 buah gunting gagang hitam, 1 gembok merek TEKIRO warna putih, 2 baterai merek INCOME, 1 dongkrak warna oranye, dan 1 dongkrak warna hijau.

“Terduga pelaku RP alias R sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukukan tindak pidana Pencurian sebagiamana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Restuadi melalui Humas Polres Pematangsiantar.

You cannot copy content of this page