Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Peristiwa

Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Ganja di Humbahas

1691
×

Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Ganja di Humbahas

Sebarkan artikel ini

Humbahas, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, dua pengedar ganja berhasil dibekuk dengan barang bukti delapan paket besar daun ganja kering siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, SH., MH., segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Kamis malam, (25/9/2025), seorang pria berinisial DJH (19), warga Kecamatan Siborong-borong, berhasil diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Paranginan.

Baca Juga :  Dragon KTV Medan Digerebek Polda Sumut, Diduga Ratusan Ekstasi Diamankan

Saat ditangkap, DJH tengah mengendarai sepeda motor Supra Fit warna hitam dan hendak menjual narkotika jenis ganja.

Dari hasil interogasi, DJH mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir.

Ia menyebutkan mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial MM (40), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Tidak menunggu lama, tim bergerak cepat dan pada dinihari (26/9/2025) berhasil menangkap MM di Desa Lumban Bul-bul, Kecamatan Balige, Toba.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita delapan paket besar ganja kering siap edar.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pungli Ditangkap Polisi di Belawan, Dua Positif Narkoba

Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah ini. Kami akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Politik Uang Pilkada Humbahas Ditangkap, Salah Satunya ASN

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Humbahas berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Humbang Hasundutan dan sekitarnya.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page