Simalungun, LIVESUMUT.com | Setelah lama menjadi buron dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, WLT (24) akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Penangkapan yang dinantikan ini terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa.
Operasi ini berlangsung dramatis dan menjadi sorotan publik karena dilakukan secara transparan, disaksikan perangkat desa, dan didokumentasikan dalam video resmi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H, saat dikonfirmasi Kamis (28/8/2025) pukul 09.00 WIB menegaskan keberhasilan besar ini.
“Penangkapan WLT ini kami laksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB hingga selesai. Dia adalah pedagang barang haram sabu yang sudah lama kami incar,” ujar AKP Henry.
WLT diketahui wiraswasta, berusia 24 tahun, beralamat di Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir.
Ia merupakan dalang utama peredaran sabu di wilayah Tanah Jawa.
“Winner adalah dalang utama peredaran sabu di wilayah ini. Dia yang memasok barang haram kepada pengecer-pengecer kecil seperti Marbangun Sinaga yang lebih dulu kami tangkap,” ungkap AKP Henry.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan MS di depan Sekolah Nusantara.
Dari pengakuannya, sabu diperoleh dari Winner.
“MS dalam pengakuannya menyebutkan bahwa dia memperoleh sabu dari WLT. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti,” papar AKP Henry.
Dari MS, polisi menyita 0,63 gram sabu, handphone OPPO hitam, dan sepeda motor Honda Beat.
Saat penggeledahan di kontrakan WLT, petugas menemukan bukti yang menguatkan perannya sebagai pedagang profesional:
- 1 plastik klip sabu berat brutto 4,35 gram
- Timbangan digital
- 2 handphone Android (OPPO dan POCO)
- Peralatan pengemasan seperti sedotan, plastik klip kosong, bungkus rokok INSTA, kotak permen karet HAPPYDENT, dan plastik kresek biru.
“Timbangan digital yang kami sita menunjukkan dia bukan pengguna biasa tetapi pedagang yang menimbang barang dagangannya secara akurat,” tegas AKP Henry.
Jika digabungkan dengan barang bukti dari MS, total sabu yang diamankan mencapai 4,98 gram.
Proses penggeledahan dilakukan dengan video dokumentasi dan disaksikan perangkat desa.
“Penggeledahan terhadap WLT dilakukan di hadapan saksi dengan dokumentasi video lengkap. WLT langsung mengakui kepemilikan sabu yang kami temukan di bawah tempat tidur kamarnya,” jelas AKP Henry.
Namun, petugas sempat menghadapi perlawanan keluarga besar MS karena rumah kontrakan Winner milik orang tua MS.
“Sangat disayangkan petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Hal ini dapat memicu pemikiran negatif masyarakat, padahal kami bekerja secara profesional berdasarkan Polri yang Presisi,” ujar AKP Henry.
Dalam interogasi, WLT mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Peri Purba yang tinggal di Kampung Dalam, Tanah Jawa.
“Winner mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Peri Purba yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa. Informasi ini akan kami kembangkan,” kata AKP Henry.
Seluruh operasi dilengkapi surat tugas resmi dan disaksikan perangkat desa.
“Video penangkapan dan penggeledahan semuanya terekam sebagai bukti bahwa kami bekerja sesuai prosedur dan tidak ada rekayasa,” tegas AKP Henry.
Ia menutup pernyataan dengan apresiasi terhadap timnya.
“Penangkapan WLT ini adalah kemenangan besar dalam pemberantasan peredaran barang haram sabu di wilayah hukum kami. Total barang bukti 4,98 gram menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan berbahaya bagi masyarakat,” pungkasnya.












