Medan, LIVESUMUT.com – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mendapat acungan jempol dari masyarakat.
Salah satu masyarakat, Pak Eko, yang bekerja di Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI), telah mendatangi gedung pelayanan terpadu Satpas SIM Polrestabes Medan untuk mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada Kamis, 19 Desember 2024.

Pak Eko memberikan apresiasi atas pelayanan dan kinerja terbaik yang diberikan petugas Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan.
Dia berharap pelayanan SIM seperti ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa merasa nyaman serta sadar akan pentingnya mengurus SIM.
“Tidak bermaksud membanding-bandingkan, namun fakta menunjukkan bahwa pelayanan pembuatan SIM dari personel Satlantas Polrestabes Medan sangat ramah, murah senyum, sangat mudah, dan tidak berbelit-belit,” ungkapnya.
Saat ditanyakan tentang ujian praktik, kendala apa saja yang dihadapinya, Pak Eko mengatakan tidak ada kendala yang sulit.
“Semua ujian dapat dilalui dengan mudah. Apabila kita mengikuti instruksi dari instruktur (pelatih), maka rintangan saat praktik tidak akan terasa sulit dilakukan,” ucapnya.
Pak Eko juga menyampaikan kepada masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas yang baik dan benar.
“Saya sendiri telah merasakan pelayanan Satlantas Polrestabes Medan,” tuturnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, S.I.K., S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi motivasi kami untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kompol Andika Purba juga menghimbau masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor agar menaati peraturan lalu lintas, melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), memakai helm, tidak berboncengan melebihi kapasitas, dan memahami rambu-rambu lalu lintas.
Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya SIM adalah bukti bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Maka, untuk mendapatkan SIM, ada proses yang harus diikuti, seperti melengkapi surat kesehatan, psikologi, surat sertifikasi mengemudi, dan mengikuti uji praktik di Satlantas Polrestabes Medan.













