Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

SP2HP Kedua Diterbitkan, Polres Dairi Dapat Apresiasi dalam Penanganan Kekerasan Wartawan

484
×

SP2HP Kedua Diterbitkan, Polres Dairi Dapat Apresiasi dalam Penanganan Kekerasan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Dairi, LIVESUMUT.com | Penanganan dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Dairi terus bergulir.

Kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Edward Sorianto Sihombing, mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.

Polres Dairi secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan Nomor: B/546/IX/Res.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 24 September 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com yang juga menjabat Sekretaris DPC SPRI Taput serta Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut.

Ia merupakan salah satu korban bersama wartawan Abednego P.I. Manalu.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut telah melakukan sejumlah langkah, termasuk koordinasi medis dengan RSUD Sidikalang untuk pemeriksaan visum et repertum (VER), memintai keterangan saksi-saksi, hingga klarifikasi terhadap terlapor Edward Sorianto Sihombing.

Kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, ketika Bangun M.T. Manalu dan Abednego P.I. Manalu mendatangi Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk melaksanakan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Wartawan di Dairi: Polisi Periksa 4 Orang, Kades Segera Dipanggil

Namun, kedatangan mereka justru berujung kericuhan.

Kades Edward Sorianto Sihombing disebut bersikap arogan dengan nada tinggi, menumbuk meja, bahkan menendang perut Bangun M.T. Manalu.

Ia juga mengancam akan menghadirkan ormas untuk menghadang wartawan.

Tak hanya itu, seorang pria berbaju putih memukul Bangun, sementara Abednego didorong, dipukul, dan nyaris dirampas paksa ponselnya saat merekam kejadian.

Seorang pria lain bahkan diduga membawa celurit untuk mengintimidasi wartawan, sementara perangkat desa serta seorang perempuan ikut menyerang.

Akibat peristiwa ini, kedua wartawan mengalami luka dan trauma serius.

Bangun M.T. Manalu menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

“Saya sudah menerima SP2HP resmi dari Polres Dairi. Kami sangat mengapresiasi keseriusan Polres Dairi yang bekerja cepat dan profesional. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Bangun M.T. Manalu, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  KKJ Sumut Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis di PN Medan, Minta Pelaku Ditangkap

Ia menambahkan, Polres Dairi telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya wartawan, dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Bangun juga mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari ancaman maupun kekerasan. UU ini menegaskan pelaku kekerasan dapat dijatuhi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Kami berharap aparat penegak hukum menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas para pelaku penganiayaan, termasuk oknum kepala desa. Perlindungan terhadap wartawan adalah bagian dari menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ganja 24 Ball “Nongkrong” di Halaman Warga Kampung Darek, Polisi Selidiki Pemilik Misterius

Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, juga mengecam keras tindakan arogan Kades Pegagan Julu VI. Menurutnya, insiden tersebut mencederai kebebasan pers dan melanggar hukum.

Ia mendesak Pemkab Dairi agar turut mengambil langkah disiplin terhadap perangkat desa yang terlibat, demi mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P.I. Manalu menegaskan keyakinannya bahwa Polres Dairi mampu menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

“Kami percaya Polres Dairi akan menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bangun.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, khususnya insan pers di Sumatera Utara, yang berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

You cannot copy content of this page