PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, berinisial RSP (33), diciduk personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan RSP berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di kawasan Jalan Persatuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika itu. Namun hingga kini, D alias K belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.
Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












