Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Pematangsiantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial AN (27) dan HG (31) diamankan dengan barang bukti ratusan paket sabu dan ganja siap edar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AN yang sedang bertransaksi 15 paket sabu.
Dari tangan AN, polisi juga menyita ratusan paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, serta sejumlah paket ganja.
Dari pengakuan AN, barang haram tersebut diperoleh dari HG.
Polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap HG di sebuah rumah di Jalan Pematangsiantar, Gang Air Bersih.
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 500 paket sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah 515 paket sabu dengan berat netto 67,24 gram dan ganja seberat netto 48 gram.













