Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

DPO Tersangka Korupsi Stadion Madina Ditangkap Saat Berjualan Bakso Keliling

850
×

DPO Tersangka Korupsi Stadion Madina Ditangkap Saat Berjualan Bakso Keliling

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Andri Ridwan, S.H., M.H., kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama AL.

Penangkapan dilakukan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/2/2025) pukul 20.10 WIB saat tersangka tengah berjualan bakso keliling.

Tersangka korupsi ditangkap saat berjualan bakso keliling.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, S.H., M.H., Kamis (20/2/2025), sebelumnya tim Tabur telah mengamankan DPO tersangka IS pada Senin (17/2/2025) malam di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pukul 20.00 WIB.

Saat ini, IS sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Baca Juga :  KMMB Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bandar Khalifah ke Kejari Labuhan Deli

Lebih lanjut, Kasi Penkum menyampaikan bahwa tersangka AL tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

AL ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, yang menggunakan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun 2017.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap AL sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya, namun tersangka tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2024,” ujar Adre W. Ginting.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan untuk pembangunan lanjutan tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.000,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Baca Juga :  Gaspol Bersih-bersih! Ratusan Knalpot Brong Hingga Puluhan Kilo Ganja Dimusnahkan

“Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pada proyek pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal,” paparnya.

Namun, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga penyelesaian fisik proyek hanya mencapai 87,14%, mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp844.047.819.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa tersangka AL diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan, Netizen Beri Respons Beragam

Selain itu, ia juga dijerat dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Serah terima tersangka dilakukan dari Kasi E, Husairi, S.H., M.H., kepada Kajari Madina, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Herianto.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan.

You cannot copy content of this page