Pematangsiantar, LIVESUMUT.com —Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Timur menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menilai Polsek Siantar Timur tidak profesional dalam menangani laporan tersebut.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak benar kami tidak profesional menangani laporan polisi penganiayaan yang dialami korban. Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” tegas IPTU Edy J.J. Manalu, Selasa (14/10/2025).
Kapolsek menjelaskan, penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan telah menangani laporan pengaduan korban Horas Sinaga berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT, tertanggal 9 Juni 2025.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi alat bukti kuat, termasuk keterangan empat orang saksi mata yang melihat langsung kejadian saat tersangka AS melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain itu, hasil Visum Et Repertum (VER) juga menguatkan adanya luka fisik pada tubuh korban.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
IPTU Edy J.J. Manalu juga menyampaikan bahwa surat perintah penangkapan terhadap tersangka AS telah diterbitkan.
Petugas bahkan telah melakukan dua kali upaya penangkapan, namun tersangka tidak ditemukan di alamat rumahnya di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan dua kali upaya penangkapan. Namun tersangka AS tidak ditemukan di alamat rumahnya,” jelas Kapolsek.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengejaran hingga tersangka berhasil diamankan.
“Hingga saat ini kami masih berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka AS untuk dilakukan penangkapan,” pungkas IPTU Edy J.J. Manalu.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus menjalankan tugas secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik tanpa mengkonfirmasi fakta di lapangan.
Polsek Siantar Timur memastikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













