Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pria Simalungun Tertangkap di Rumah Makan Habibi, Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar

541
×

Pria Simalungun Tertangkap di Rumah Makan Habibi, Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Seorang pria berinisial Ir (37), warga Huta Pohon, Desa Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan Ir dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) sore, sekitar pukul 15.40 WIB, di dalam Rumah Makan Habibi, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pria di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Modus Pinjam Motor untuk Anak Sakit di Simalungun, Ternyata Digadaikan Rp1 Juta

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di RM Habibi, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ungkap AKP Jonni.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat didapati sedang duduk di rumah makan tersebut, Ir menunjukkan gelagat mencurigakan.

Petugas pun segera melakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta Ir mengeluarkan isi kantung celananya sebelah belakang kiri dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu sabu berat bruto 3,45 gram dibalut tissu dan dibalut lagi dengan plastik warna biru dan dimasukan ke dalam plastik putih,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penanam 15 Batang Ganja di Taput

Selain tiga paket sabu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam dari tangan sebelah kanannya.

Di hadapan petugas, Ir mengaku sabu tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial N yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi.

Modusnya, Ir lebih dulu mengirimkan sejumlah uang, lalu sabu diantar oleh N.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Sumut Desak Hukuman Berat bagi ESS dalam Kasus Kerusuhan PLTA Batang Toru

“Pelaku Ir sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.

You cannot copy content of this page